PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 5
(1) Pengamatan Klimatologi dilakukan untuk memperoleh
Data atau nilai gejala alam yang berkaitan dengan iklim dan kualitas udara.
(2) Pengamatan Klimatologi meliputi:
- iklim; dan
- kualitas udara.
(3) Pengamatan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a paling sedikit dilakukan terhadap unsur:
- radiasi matahari;
- suhu udara;
- suhu tanah;
- tekanan udara;
- angin;
- penguapan;
- kelembaban udara;
- awan;
- hujan; dan
- kandungan air tanah.
(4) Pengamatan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b meliputi:
- pencemaran udara paling sedikit dilakukan terhadap unsur:
partikulat (SPM, PM10, PM2.5);
sulfur dioksida;
nitrogen oksida dan nitrogen dioksida;
ozon . . .
- ozon;
- karbon monoksida; dan
- komposisi kimia air hujan.
- gas rumah kaca paling sedikit dilakukan terhadap unsur:
- karbon dioksida;
- methan;
- nitrous oksida;
- hidrofluorokarbon;
- perfluorokarbon; dan
- sulfur heksafluorida.
(5) Pengamatan Klimatologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara berkesinambungan untuk jangka waktu tertentu.
