PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 4
(1) Pengamatan Meteorologi dilakukan untuk memperoleh
Data atau nilai gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.
(2) Pengamatan Meteorologi paling sedikit dilakukan
terhadap unsur:
- radiasi matahari;
- suhu udara;
- tekanan udara;
- angin;
- kelembaban udara;
- awan;
- hujan;
- gelombang laut;
- suhu permukaan air laut; dan
- pasang surut air laut.
