PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 3
(1) Pengamatan dilakukan terhadap unsur:
- Meteorologi;
- Klimatologi; dan
- Geofisika.
(2) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh Badan, instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan mengoordinasikan penyelenggaraan pengamatan
yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya, pemerintah daerah, badan hukum, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
