PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
meliputi kegiatan:
- pengamatan;
- Pengelolaan Data;
- pelayanan;
- penelitian, rekayasa, dan pengembangan; dan
- kerja sama internasional.
(2) Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai
penyelenggaraan pengamatan dan Pengelolaan Data.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan,
penelitian, rekayasa, dan pengembangan, serta kerja sama internasional diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
PENGAMATAN
