PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 8
Metode pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan memperhatikan:
- kesamaan waktu pengamatan;
- pembacaan dan penaksiran;
- pencatatan Data;
- pengelompokan Data; dan
- penyandian Data.
