PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 58
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
Peralatan pengamatan Meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a dapat meliputi:
- alat pengukur radiasi matahari;
- alat pengukur suhu udara;
- alat pengukur penguapan;
- alat pengukur tekanan udara;
- alat pengukur arah dan kecepatan angin;
- alat pengukur kelembaban udara;
- alat pengukur awan;
- alat pengukur hujan;
- alat pengukur cuaca otomatis;
- alat radar cuaca; dan/atau
- alat satelit cuaca.
