PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 59
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1) Peralatan pengamatan Klimatologi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b terdiri atas peralatan pengamatan iklim dan kualitas udara.
(2) Peralatan pengamatan iklim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat meliputi:
- alat pengukur radiasi matahari;
- alat pengukur suhu udara;
- alat pengukur suhu tanah;
- alat pengukur penguapan;
- alat pengukur tekanan udara;
- alat pengukur arah dan kecepatan angin;
- alat pengukur kelembaban udara;
- alat pengukur awan;
- alat pengukur hujan; dan/atau
- alat pengukur cuaca otomatis.
(3) Peralatan pengamatan kualitas udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:
- alat . . .
- alat pengukur partikulat (SPM, PM 10, PM 2.5);
- alat pengukur sulfur dioksida;
- alat pengukur nitrogen oksida dan nitrogen dioksida;
- alat pengukur ozon;
- alat pengukur karbon monoksida;
- alat pengukur komposisi kimia air hujan;
- alat pengukur karbon dioksida;
- alat pengukur methan;
- alat pengukur nitrous oksida;
- alat pengukur hidrofluorokarbon;
- alat pengukur perfluorokarbon; dan/atau
- alat pengukur sulfur heksafluorida.
