PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 57
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1) Setiap stasiun pengamatan harus dilengkapi dengan
peralatan pengamatan.
(2) Peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- peralatan pengamatan Meteorologi;
- peralatan pengamatan Klimatologi; dan
- peralatan pengamatan Geofisika.
