Pasal 52
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1) Stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan
pengamatan wajib mengoperasikan stasiun pengamatan secara terus-menerus.
(2) Stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan
pengamatan dilarang menghentikan pengamatan, baik sementara maupun permanen, kecuali memperoleh izin dari Kepala Badan.
(3) Penghentian pengamatan sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari secara terus- menurus atau selama 5 (lima) hari tidak secara terus- menurus dalam 1 (satu) bulan.
(4) Penghentian . . .
(4) Penghentian pengamatan permanen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan karena tidak dioperasikannya atau ditutupnya stasiun pengamatan.
