PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 53
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2)
diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemegang izin pendirian stasiun pengamatan.
(2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus disertai dengan alasan.
(3) Izin Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikecualikan dalam hal penghentian pengamatan dilakukan akibat terjadi bencana dan/atau kejadian lainnya yang mengakibatkan peralatan tidak dapat difungsikan atau peralatan tidak bisa lagi dibangun di lokasi tersebut.
