PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 51
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1) Stasiun pengamatan yang didirikan oleh selain Badan
yang menjadi bagian dalam sistem jaringan pengamatan dilarang direlokasi, kecuali mendapat izin dari Badan.
(2) Izin relokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
- lokasi stasiun terkena dampak bencana yang tidak mungkin dibangun kembali di tempat yang sama;
- lokasi stasiun pengamatan sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan/atau
- lokasi stasiun yang baru sesuai dengan titik tertentu yang ada dalam jaringan dan sesuai dengan Rencana Induk.
(3) Permohonan izin untuk relokasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sudah harus diterima oleh kepala Badan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan relokasi.
(4) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan relokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemilik stasiun pengamatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh
izin relokasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
