PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 50
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
dilakukan sesuai dengan:
- sistem pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b; dan
- tata cara pelaporan.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
