PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 49
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1) Setiap stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem
jaringan pengamatan harus melaporkan dan menyampaikan data hasil pengamatannya kepada Badan.
(2) Setiap kapal dengan ukuran tertentu atau pesawat
terbang Indonesia yang memiliki peralatan pengamatan wajib melaporkan hasil pengamatannya kepada Badan.
