PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 48
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1) Stasiun pengamatan yang didirikan oleh selain Badan
dan telah terdaftar di Badan dapat masuk dalam sistem jaringan pengamatan melalui kerja sama dengan Badan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan apabila pada lokasi tersebut belum terdapat stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama
diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
