PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 47
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1) Pembentukan sistem jaringan pengamatan dilakukan
berdasarkan kriteria:
- jenis pengamatan;
- cakupan pengamatan;
- kerapatan antar stasiun pengamatan;
- tata letak stasiun pengamatan; dan
- jenis sarana komunikasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem jaringan
pengamatan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
