PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 44
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
Pemilik stasiun pengamatan yang telah mendapatkan penetapan Lingkungan Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, wajib:
- menjaga keamanan dan ketertiban Lingkungan Pengamatan;
- memasang tanda batas sesuai dengan batas koordinat yang telah ditetapkan;
- menjamin terpeliharanya kelestarian lingkungan; dan
- memantau dan melaporkan penggunaan Lingkungan Pengamatan yang digunakan untuk keperluan yang mengganggu pelaksanaan pengamatan kepada Kepala Badan.
