PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 45
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1) Setiap pendirian stasiun pengamatan yang masuk dalam
sistem jaringan harus sesuai dengan peta rencana yang tertuang dalam Rencana Induk.
(2) Sistem jaringan pengamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- sistem jaringan pengamatan Meteorologi;
- sistem jaringan pengamatan Klimatologi yang meliputi:
- sistem jaringan pengamatan iklim; dan
- sistem jaringan pengamatan kualitas udara.
- sistem jaringan pengamatan Geofisika.
