PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 43
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1) Lingkungan Pengamatan untuk stasiun pengamatan yang
masuk dalam sistem jaringan ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Penetapan . . .
(2) Penetapan Lingkungan Pengamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk pengamanan peralatan pengamatan, gangguan fungsi peralatan pengamatan dan memberikan hasil pengamatan yang optimal.
(3) Penetapan Lingkungan Pengamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan titik koordinat geografis.
