PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 42
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
Persyaratan Lingkungan Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf c harus dipenuhi sesuai dengan karakteristik jenis pengamatan serta dengan mempertimbangkan:
- daerah terbuka yang bebas dari halangan;
- ketinggian gedung atau pepohonan;
- pengaruh topografi dan geologi;
- daerah sekitar Lingkungan Pengamatan tidak berubah dalam kurun waktu relatif lama; dan
- potensi gangguan komunikasi transmisi data.
