PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 41
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
Setiap stasiun pengamatan yang didirikan oleh selain Badan dilarang memublikasikan Data hasil pengamatannya langsung kepada masyarakat kecuali ditentukan lain oleh undang- undang.
