Pasal 40
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1) Setiap stasiun pengamatan yang didirikan oleh instansi
pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat wajib didaftarkan pada Badan.
(2) Stasiun pengamatan selain Badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas instansi pemerintah atau pemerintah daerah, badan usaha, dan orang perseorangan untuk kepentingannya sendiri.
(3) Instansi . . .
(3) Instansi pemerintah atau pemerintah daerah dalam
mendirikan stasiun pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika harus terkait dengan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Badan setelah menerima permohonan pendaftaran
stasiun pengamatan yang diajukan oleh pemohon, melakukan penelitian terhadap terpenuhinya persyaratan stasiun pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dan ayat (4), dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(5) Berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Badan memberikan persetujuan atau menolak permohonan.
(6) Dalam hal permohonan pendaftaran stasiun ditolak oleh
Badan, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran setelah melengkapi persyaratan.
