PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 39
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1) Badan wajib mendirikan stasiun pengamatan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Dalam mendirikan stasiun pengamatan, Badan dapat
bekerja sama dengan instansi pemerintah atau pemerintah daerah, badan hukum Indonesia, atau orang perseorangan.
(3) Kerja sama pendirian stasiun pengamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
