PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 38
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1) Stasiun pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika meliputi stasiun pengamatan yang didirikan oleh:
- Badan; dan
- instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.
(2) Stasiun . . .
(2) Stasiun pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan teknis dan
administratif.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
- tersedianya peralatan pengamatan;
- mempunyai metode pengamatan dan sistem pelaporan; dan
- Lingkungan Pengamatan.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
- identitas pemohon bagi orang perseorangan;
- akta pendirian bagi badan hukum Indonesia;
- nomor pokok wajib pajak bagi orang perseorangan dan badan hukum Indonesia;
- studi kelayakan;
- bukti kepemilikan lahan; dan
- izin mendirikan bangunan.
