PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 33
BAB 3 — PENGELOLAAN DATA
(1) Pusat Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib
menyimpan, memelihara, dan menyelamatkan Data.
(2) Penyelamatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan membuat sistem cadangan Data.
(3) Pusat Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib
memiliki fasilitas komunikasi untuk Pengaksesan Data.
Bagian Keenam Pengaksesan Data
