PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 32
BAB 3 — PENGELOLAAN DATA
(1) Hasil Pengelolaan Data yang dilakukan oleh stasiun
pengamatan milik instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat yang masuk dalam sistem jaringan, wajib disampaikan kepada Pusat Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui sarana komunikasi yang dimiliki.
(2) Data yang disimpan oleh Pusat Data Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didiseminasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
