PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 31
BAB 3 — PENGELOLAAN DATA
(1) Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (2) huruf d dilakukan berdasarkan metode penyimpanan.
(2) Metode. . .
(2) Metode penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan:
- media dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
- disimpan paling sedikit pada 2 (dua) lokasi yang berbeda; dan
- teknologi dalam bentuk teknologi digital dan/atau mengikuti perkembangan teknologi.
