PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 34
BAB 3 — PENGELOLAAN DATA
(1) Data hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 dan Data hasil analisis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 dapat diakses oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat yang masuk dalam sistem jaringan.
(2) Pengaksesan . . .
(2) Pengaksesan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya untuk mendukung tugas pokok atau kepentingan instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.
(3) Data hanya dapat diakses untuk cakupan wilayah dan
periode tertentu.
(4) Cakupan wilayah dan periode tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan jenis Data yang tersedia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai periode dan cakupan
wilayah tertentu Data yang diakses diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
