PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 28
BAB 3 — PENGELOLAAN DATA
(1) Data hasil pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 dilakukan pengolahan berdasarkan standar
waktu dan metode.
(2) Waktu . . .
(2) Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
detik, menit, jam, hari, minggu, bulan, dan/atau tahun.
(3) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan metode statistik, metode dinamis, dan/atau metode gabungan metode statistik dan metode dinamis.
Bagian Keempat Analisis Data
