PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 29
BAB 3 — PENGELOLAAN DATA
(1) Data hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 dianalisis untuk menghasilkan informasi
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Analisis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan standar waktu, ruang, dan metode.
(3) Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
detik, menit, jam, hari, minggu, bulan, dan/atau tahun.
(4) Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
lokasi dan/atau wilayah.
(5) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menggunakan metode statistik, metode dinamis, dan/atau gabungan metode statistik dan metode dinamis.
