PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 27
BAB 3 — PENGELOLAAN DATA
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan standar waktu pengumpulan dan format.
(2) Waktu pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi detik, menit, jam, hari, minggu, bulan,
dan/atau tahun.
(3) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
- lokasi pengamatan;
- unsur pengamatan;
- hasil pengamatan; dan
- waktu pengamatan.
Bagian Ketiga Pengolahan Data
