PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 26
BAB 3 — PENGELOLAAN DATA
Setiap petugas yang melakukan Pengelolaan Data wajib mempunyai sertifikat berdasarkan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Bagian Kedua Pengumpulan Data
