PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 25
BAB 3 — PENGELOLAAN DATA
(1) Pengelolaan Data dilakukan untuk menghasilkan
informasi yang cepat, tepat, akurat, luas cakupannya, dan mudah dipahami.
(2) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pengumpulan;
- pengolahan;
- analisis;
- penyimpanan; dan
- pengaksesan.
(3) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilakukan dengan menggunakan metode Pengelolaan Data.
(4) Pengelolaan . . .
(4) Pengelolaan Data dapat dilakukan oleh Badan, instansi
pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.
(5) Badan mengoordinasikan penyelenggaraan Pengelolaan
Data yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya, pemerintah daerah, badan hukum, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
