PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai metode pengamatan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Bagian Kesatu Umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai metode pengamatan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Bagian Kesatu Umum