PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 23
Penyandian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan berdasarkan ketentuan internasional.
Penyandian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan berdasarkan ketentuan internasional.