PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 22
Pengelompokan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan berdasarkan lokasi, unsur, waktu, dan jenis alat pengamatan.
Pengelompokan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan berdasarkan lokasi, unsur, waktu, dan jenis alat pengamatan.