PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 21
Pencatatan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dituangkan pada format standar yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pencatatan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dituangkan pada format standar yang ditetapkan oleh Kepala Badan.