PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 18
Pembacaan dan penaksiran Data pengamatan Geofisika dalam bentuk angka, huruf, gambar, dan/atau citra dilakukan terhadap unsur:
- getaran tanah;
- gaya berat;
- kemagnetan bumi;
- posisi bulan dan matahari;
- penentuan sistem waktu;
- tsunami; atau
- kelistrikan udara.
