PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 19
(1) Pencatatan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf c, dilakukan terhadap semua unsur pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Pencatatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara manual dan/atau otomatis disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi.
