Pasal 13
(1) Pengamatan Geofisika di stasiun pengamatan yang
masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur getaran tanah, kemagnetan bumi, penentuan sistem waktu, tsunami, dan kelistrikan udara dilakukan secara rutin setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus.
(2) Pengamatan Geofisika di stasiun pengamatan yang
masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur posisi bulan dan matahari dilakukan secara rutin setiap akhir bulan kamariah.
(3) Pengamatan . . .
(3) Pengamatan Geofisika di stasiun pengamatan yang
masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur gaya berat dilakukan sesuai dengan permintaan.
(4) Dalam hal pengamatan Geofisika untuk kepentingan
pelayanan Informasi Khusus, Badan dapat melakukan pengamatan sewaktu-waktu sesuai dengan permintaan.
(5) Pengamatan Geofisika yang dilakukan stasiun
pengamatan selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan dilakukan secara rutin dan dapat sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan untuk kepentingan sendiri.
