PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 14
Untuk kepentingan peringatan dini dan informasi dini, stasiun yang didirikan oleh Badan dan/atau stasiun yang didirikan selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan wajib melakukan pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus di tempat yang telah ditentukan.
