Pasal 12
(1) Pengamatan kualitas udara di stasiun pengamatan yang
masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur partikulat (SPM) dengan ukuran sampai dengan 100 (seratus) mikron dilakukan secara rutin setiap 6 (enam) hari.
(2) Pengamatan kualitas udara di stasiun pengamatan yang
masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur partikulat (PM2.5) sampai dengan ukuran 2,5 (dua koma lima) mikron dilakukan secara rutin setiap jam setiap hari.
(3) Pengamatan kualitas udara di stasiun pengamatan yang
masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur partikulat (PM10) dengan ukuran 10 (sepuluh) mikron dilakukan secara rutin setiap jam setiap hari.
(4) Pengamatan kualitas udara di stasiun pengamatan yang
masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur sulfur dioksida, nitrogen oksida, nitrogen dioksida, ozon, karbon monoksida dan komposisi kimia air hujan dilakukan secara rutin setiap jam setiap hari.
(5) Pengamatan kualitas udara di stasiun pengamatan yang
masuk dalam sistem jaringan untuk gas rumah kaca dilakukan secara rutin setiap jam setiap hari.
(6) Dalam hal pengamatan kualitas udara untuk
kepentingan pelayanan Informasi Khusus, Badan dapat melakukan pengamatan sewaktu-waktu sesuai dengan permintaan.
(7) Pengamatan kualitas udara yang dilakukan stasiun
pengamatan selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan dilakukan secara rutin dan dapat sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan untuk kepentingan sendiri.
