PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 11
(1) Pengamatan iklim di stasiun yang masuk dalam sistem
jaringan dilakukan secara rutin setiap 1 (satu) jam selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari berdasarkan waktu setempat.
(2) Dalam hal pengamatan iklim untuk kepentingan
pelayanan Informasi Khusus, Badan dapat melakukan pengamatan sewaktu-waktu sesuai dengan permintaan.
(3) Pengamatan iklim yang dilakukan stasiun pengamatan
selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan dilakukan secara rutin dan dapat sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan untuk kepentingan sendiri.
