Pasal 10
(1) Pengamatan Meteorologi yang masuk dalam sistem
jaringan dilakukan secara terus menerus setiap 1 (satu) jam selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari berdasarkan waktu standar internasional.
(2) Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
setiap 3 (tiga) jam dikirim ke World Meteorological Organization untuk kepentingan pertukaran Data internasional pada pukul 00:00, 03:00, 06:00, 09:00, 12:00, 15:00, 18:00, dan 21:00 waktu standar internasional.
(3) Dalam hal pengamatan Meteorologi untuk kepentingan
pelayanan Informasi Khusus, Badan dapat melakukan pengamatan sewaktu-waktu sesuai dengan permintaan.
(4) Pengamatan Meteorologi yang dilakukan stasiun
pengamatan selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan dilakukan secara rutin dan dapat sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan untuk kepentingan sendiri.
