PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 102
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Kepala Badan yang mengatur mengenai pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
