PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 103
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
ttd.
