PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Pasal 8
Terhadap aset Pemerintah yang telah diserahoperasikan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengusahaan Sumber Daya Air dan Pengelolaan Sumber Daya Air, Perusahaan dapat mengajukan keberatan dan/atau pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagian Keempat Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air
