PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Pasal 7
Aset Pemerintah selain prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), yang telah diserahoperasikan oleh Menteri Teknis kepada Perusahaan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dilaporkan oleh Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan.
Pasal 8 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
