Pasal 6
(1) Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perusahaan
untuk mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan terhadap aset Pemerintah yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan dalam rangka menjalankan pelayanan umum yang menjadi tugas Pemerintah pada Wilayah Sungai Kali Brantas dan Bengawan Solo.
(2) Perusahaan diberi kewenangan untuk menarik manfaat
atas aset Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang hasilnya dipergunakan oleh Perusahaan untuk
biaya pengoperasian, pemeliharaan, dan pengamanan aset tersebut.
(3) Biaya pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), merupakan seluruh biaya yang harus dikeluarkan oleh Perusahaan untuk mengelola dan mengoptimalkan manfaat atas aset Pemerintah yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan.
