Pasal 9
(1) Perusahaan diberi kewenangan memungut, menerima,
dan menggunakan biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk membiayai seluruh pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Tarif biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk
penggunaan air permukaan bagi usaha air minum, usaha industri, dan usaha pembangkitan listrik tenaga air, ditetapkan oleh Menteri Teknis atas usulan Direksi.
(3) Penetapan besarnya tarif selain tarif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Direksi dengan memperhatikan formulasi biaya pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pemungutan dan penerimaan biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direksi.
Bagian Kelima Penugasan Khusus
