Pasal 61
(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit Sektoral
Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang
mewakili unsur Pemerintah/perangkat pemerintah daerah propinsi/perangkat pemerintah daerah kabupaten/kota, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Jumlah anggota LKS Tripartit(2) JumlahSektoral. . .
Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota dalam susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak:
15 (lima belas) orang anggota untuk LKS Tripartit Sektoral Nasional;
12 (dua belas) orang anggota untuk LKS Tripartit Sektoral Propinsi;
12 (dua belas) orang anggota untuk LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota.
- Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB VA yang berbunyi sebagai berikut:
